
Mediasiutama, TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) masih mengandalkan laporan masyarakat sebagai langkah utama dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan. Sistem ini dinilai menjadi cara paling efektif di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan atau dokumen lingkungan yang diterbitkan pemerintah daerah dapat diawasi secara rutin. Dengan jumlah personel dan dukungan anggaran yang terbatas, pihaknya harus menetapkan prioritas agar pengawasan tetap berjalan secara efisien dan tepat sasaran.
“Kalau pengawasan kita sebenarnya sesuai dengan keluarnya dokumen tidak semuanya kita awasi, tetapi biasanya melaksanakan pengawasan itu berdasarkan laporan masyarakat, kemudian baru ditindaklanjuti hasil laporan masyarakat,” jelas Slamet di Tenggarong belum lama ini.
Ia menuturkan, pendekatan berbasis laporan masyarakat dianggap realistis karena warga merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat langsung mengamati aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan, mulai dari kegiatan industri, limbah rumah tangga, hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Setiap laporan yang diterima, lanjut Slamet, akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasinya sebelum petugas diterjunkan ke lapangan. Mekanisme ini memungkinkan tindakan cepat dan tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku di instansi tersebut.
Namun demikian, Slamet mengakui bahwa ketergantungan pada laporan masyarakat semata belum cukup optimal. Karena itu, DLHK Kukar kini tengah berupaya memperkuat sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi monitoring serta memperluas jaringan informasi antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan di seluruh wilayah Kukar.
Selain itu, kolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya juga sedang ditingkatkan, termasuk dengan aparat desa dan kecamatan, untuk mempercepat koordinasi bila ditemukan indikasi pencemaran atau pelanggaran lingkungan.
“Kalau masyarakat menemukan potensi pencemaran, silakan segera dilaporkan. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tegasnya, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mendukung tugas DLHK.
Menurut Slamet, peran masyarakat menjadi fondasi utama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tanpa keterlibatan langsung warga, pengawasan lapangan tidak akan berjalan maksimal. Oleh sebab itu, DLHK Kukar terus berupaya membangun kesadaran publik melalui sosialisasi dan edukasi agar warga lebih aktif dalam memberikan laporan atau informasi terkait kondisi lingkungan di sekitar mereka.
DLHK Kukar berharap pola pengawasan kolaboratif ini dapat membentuk budaya baru dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pemanfaatan teknologi, pengawasan lingkungan di Kutai Kartanegara diharapkan semakin kuat dan mampu menjaga kualitas hidup masyarakat di tengah pesatnya pembangunan daerah.
Adv/DLHK kukar

