
Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pengembangan kawasan industri di wilayahnya berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang daerah. Penegasan ini disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci pemanfaatan dan batasan kegiatan di dalam kawasan peruntukan industri, yang berjumlah 12 lokasi di seluruh Kukar. Dari jumlah itu, satu kawasan telah beroperasi di Kecamatan Marangkayu, sementara satu kawasan lain di Kecamatan Sanga-Sanga masih dalam tahap perencanaan pembangunan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menjelaskan bahwa total luas seluruh kawasan industri yang telah diatur dalam Perda RTRW 2023 mencapai 10.662 hektare. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB) di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar, pada Selasa (7/10/2025).
“Jadi luas keseluruhan kawasan peruntukan industri di Kutai Kartanegara yang sudah diatur dalam tata ruang mencapai 10.662 hektare,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kawasan industri merupakan area yang dirancang sebagai pusat kegiatan industri dengan dukungan sarana dan prasarana lengkap. Namun, tidak semua jenis aktivitas bisa dilakukan di dalam kawasan tersebut, sebab setiap kegiatan harus sesuai dengan peruntukan ruang dan fungsi lingkungan yang telah ditetapkan.
“Yang diperbolehkan di kawasan industri antara lain kegiatan industri, pembangunan ruang terbuka hijau, serta pembangunan sarana dan prasarana penunjang seperti jalan dan jaringan listrik,” jelas Yudiarta.
Meski demikian, beberapa kegiatan lain masih dimungkinkan dilakukan dengan syarat memiliki izin tertentu dari pemerintah daerah.
“Ada kegiatan yang masih diperbolehkan dengan persyaratan atau izin, misalnya pembangunan tempat pengelolaan sampah (TPS3R), supermarket, dan minimarket,” ujarnya menambahkan.
Yudiarta menegaskan, pihaknya melarang keras segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi kawasan industri atau menimbulkan risiko bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam kawasan industri adalah pertambangan dan kegiatan lain yang berpotensi menghambat jalur evakuasi atau akses masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dan pihak yang berencana berinvestasi di kawasan peruntukan industri dapat mematuhi ketentuan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dinilai penting untuk memastikan pengembangan kawasan industri berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku agar pengembangan kawasan industri tetap sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah,” ucap Yudiarta.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tata ruang ini dirancang tidak hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kutai Kartanegara.
“Dengan pengaturan tata ruang yang baik, kita bisa mengembangkan kawasan industri tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.
Melalui penerapan Perda RTRW 2023, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap kegiatan industri di Kukar memberi manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus menjaga ekosistem tetap lestari. DLHK Kukar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar seluruh pengelolaan kawasan industri berjalan sesuai peraturan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Adv/DLHK Kukar

