
Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara kembali menyoroti kepatuhan masyarakat terhadap aturan di kawasan Taman Tanjong, Tenggarong. Aturan tersebut melarang aktivitas merokok serta pembuangan sampah sembarangan demi menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan bahwa kepatuhan warga sangat penting karena bahan sintetis dan plastik di kawasan taman berpotensi menimbulkan kebakaran. Ia menilai kedisiplinan pengunjung menjadi faktor utama agar taman tetap aman, bersih, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau imbauan itu sudah ada, tinggal bagaimana kita bersama-sama, termasuk peran media, untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Slamet belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa aturan Taman Tanjong tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Taman ini merupakan salah satu ruang publik utama di Tenggarong yang sering digunakan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, hingga menggelar kegiatan sosial.
Menurut Slamet, tanpa adanya kepatuhan terhadap aturan dasar seperti larangan merokok dan membuang sampah sembarangan, fungsi taman akan terganggu dan bahkan dapat menimbulkan risiko kebakaran di area yang memiliki banyak bahan mudah terbakar.
Ia menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif. DLHK Kukar tidak serta-merta memberikan sanksi berat, namun lebih menekankan teguran dan pembinaan agar masyarakat memiliki kesadaran menjaga lingkungan bersama.
“Kita minta masyarakat bisa ikut menjaga. Jadi larangan merokok dan buang sampah sembarangan ini harus dipatuhi, dan teman-teman media juga kami harapkan bisa ikut membantu menyosialisasikan,” jelas Slamet.
Pengawasan di kawasan taman, lanjutnya, dilakukan secara rutin dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara. Petugas gabungan tersebut melakukan patroli berkala untuk memastikan pengunjung mematuhi aturan serta mencegah tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain menjaga ketertiban, keberadaan aparat juga memberikan rasa aman bagi pengunjung yang datang bersama keluarga. Dengan pengawasan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk menikmati fasilitas publik tanpa merusak keindahan dan kenyamanan taman.
Slamet berharap, Taman Tanjong dapat menjadi contoh ruang publik yang tertib dan terpelihara di Kutai Kartanegara. Ia juga menekankan bahwa menjaga kebersihan dan keamanan taman bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kesadaran kolektif, lanjutnya, taman-taman kota di Kukar bisa menjadi ruang hijau yang aman, bersih, serta ramah bagi semua kalangan. Pemerintah pun akan terus berkomitmen memperkuat edukasi lingkungan agar warga lebih peduli terhadap fasilitas publik yang telah disediakan.
Melalui penerapan aturan yang konsisten dan partisipasi masyarakat yang meningkat, DLHK Kukar berharap Taman Tanjong bisa menjadi contoh pengelolaan ruang publik yang ideal di Kutai Kartanegara, sekaligus mencerminkan wajah kota yang bersih dan tertib.
Adv/DLHK kukar

