November 5, 2025


Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Pemanfaatan teknologi dalam pengawasan lingkungan kini semakin dioptimalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dengan penggunaan drone untuk memantau kondisi lahan secara spasial dan akurat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DLHK Kukar dalam memastikan kegiatan pembukaan maupun penutupan lahan pascatambang berjalan sesuai ketentuan. Melalui teknologi udara ini, petugas dapat melihat gambaran nyata dari atas terhadap aktivitas yang dilakukan di lapangan.

Rizal Hadi, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda sekaligus PNS Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Kukar, mengatakan bahwa penggunaan drone menjadi alat penting untuk mendukung pengawasan kegiatan pertambangan maupun aktivitas lainnya yang berdampak pada lingkungan.

“Dengan drone, kami bisa langsung melihat perubahan lahan dari udara, apakah ada aktivitas pembukaan hutan baru atau reklamasi yang sudah dilakukan,” ujar Rizal Hadi.

Ia menjelaskan, pemantauan spasial menggunakan drone memberi gambaran jelas terkait kondisi faktual di lapangan. Melalui citra udara tersebut, DLHK dapat melakukan verifikasi terhadap laporan perusahaan tambang mengenai kegiatan reklamasi lahan.

“Minimal dari hasil pemetaan udara, kami bisa melihat kondisi lahan secara umum. Apakah sesuai dengan laporan kegiatan atau masih ada pelanggaran di lapangan,” tambahnya.

Rizal menyebutkan, penggunaan drone juga membantu tim dalam menghemat waktu dan biaya dibandingkan dengan pemantauan manual yang harus dilakukan langsung ke area yang sulit dijangkau. Selain efisien, metode ini juga meningkatkan akurasi data pengawasan.

“Kadang lokasi tambang sangat jauh dan aksesnya sulit. Dengan drone, kami bisa memantau dari jarak jauh namun tetap memperoleh informasi detail,” tuturnya lagi.

DLHK Kukar secara bertahap terus memperkuat kemampuan personel dalam mengoperasikan perangkat teknologi tersebut. Petugas lapangan dilatih untuk memahami cara pengambilan citra spasial dan analisis visual agar hasil pengawasan dapat dimanfaatkan maksimal.

Selain itu, data hasil pemantauan udara juga digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan. Hasil foto dan video udara menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lahan atau belum memenuhi kewajiban reklamasi.

“Dari hasil pengawasan ini, kami bisa menentukan tindak lanjut apa yang perlu diambil, apakah berupa teguran, peringatan, atau tindakan lain sesuai ketentuan,” jelas Rizal.

Upaya DLHK Kukar tersebut diharapkan dapat menekan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan memperkuat pengawasan di wilayah yang luas. Melalui teknologi, pemerintah daerah ingin memastikan setiap kegiatan berjalan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Adv/DLHK Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *