
Mediasiutama, Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat penerapan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menekan jumlah limbah plastik yang sulit terurai dan mencemari lingkungan.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, mengatakan pihaknya sejak tahun lalu sudah aktif melakukan sosialisasi di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pasar, sekolah, hingga pelaku usaha. Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat benar-benar memahami isi dan tujuan dari kebijakan ini.
“Peraturan ini menjadi dasar kami untuk mengubah kebiasaan masyarakat agar lebih bijak menggunakan plastik. DLHK Kukar ingin memastikan semua pihak ikut mendukung upaya ini,” ujarnya belum lama ini di Tenggarong.
Menurut Slamet, pembatasan penggunaan kantong plastik tidak hanya bersifat seremonial, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ia menegaskan, penggunaan kantong plastik sekali pakai merupakan salah satu penyumbang terbesar timbunan sampah di Kukar.
“Kami sudah memetakan bahwa sampah plastik mendominasi volume di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena itu, langkah pengurangan harus dimulai dari sumbernya, yakni dari rumah tangga dan pelaku usaha,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, DLHK Kukar juga menggandeng berbagai instansi dan komunitas lingkungan untuk mengampanyekan penggunaan tas belanja kain, wadah kertas, atau bahan lain yang bisa dipakai berulang kali.
“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa membawa wadah sendiri saat berbelanja bukan hal yang merepotkan, tapi justru bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” tutur Slamet.
Ia menambahkan, DLHK Kukar juga akan memperluas kegiatan edukasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa, termasuk melibatkan kelompok PKK, Dharma Wanita, dan bank sampah dalam program pengurangan plastik. Setiap kegiatan diarahkan agar masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan dimulai dari hal kecil seperti mengurangi kantong plastik.
“Anak-anak dan ibu rumah tangga memiliki peran besar dalam membentuk kebiasaan baru. Kami ingin kesadaran ini tumbuh sejak dini,” ungkapnya.
Selain sosialisasi, DLHK Kukar berencana melakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan kebijakan ini. Hasil evaluasi nantinya akan dijadikan dasar penyusunan strategi lanjutan, termasuk pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Slamet berharap kebijakan pembatasan plastik ini bisa menjadi gerakan bersama yang terus berkelanjutan. Ia optimistis, dengan dukungan masyarakat, penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kukar akan berkurang signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
“Kami ingin Kukar menjadi daerah yang bersih, tertib, dan peduli lingkungan. Setiap langkah kecil yang kita lakukan hari ini adalah investasi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Adv/DLHK kukar

