
Mediasiutama, Kukar- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya langkah dialogis dalam menangani setiap dugaan pelanggaran lingkungan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah.
Pendekatan berbasis komunikasi diyakini mampu mencegah munculnya gesekan sosial serta memberi ruang bagi penyelesaian masalah secara damai dan konstruktif. Prinsip ini juga dianggap sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, menjelaskan bahwa setiap laporan atau dugaan persoalan lingkungan idealnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur komunikasi di tingkat bawah sebelum naik ke proses hukum yang lebih tinggi.
“Kalau ada dugaan persoalan lingkungan, sebaiknya diselesaikan lebih dulu di tingkat bawah melalui pendekatan. Jangan langsung dibawa ke tingkat atas sebelum dilakukan klarifikasi dan pembinaan,” ujar Wisnu belum lama ini.
Ia menambahkan, pendekatan bertahap semacam ini bukan hanya untuk menghindari konflik berkepanjangan, tetapi juga menjadi sarana edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha agar memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, proses pembinaan adalah bagian penting dari strategi pengendalian dampak lingkungan, bukan sekadar penindakan. Melalui pembinaan, pelaku usaha diberi kesempatan untuk memperbaiki kekeliruan dan menyesuaikan aktivitasnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DLHK tidak semata-mata menindak, tapi memastikan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. Kalau ada kekeliruan, kami berikan pembinaan dulu agar bisa diperbaiki,” lanjutnya dengan nada tegas.
Meski begitu, Wisnu mengakui masih ada sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait jarak pengawasan yang cukup jauh dan respons yang beragam dari masyarakat maupun perusahaan. Namun, DLHK tetap konsisten menggunakan cara persuasif agar penyelesaian masalah berjalan kondusif.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan lingkungan. Partisipasi warga, menurutnya, tidak hanya dibutuhkan saat melaporkan dugaan pencemaran, tetapi juga dalam upaya mencari solusi bersama sebelum kasus dibawa ke ranah hukum.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan memperkuat rasa tanggung jawab bersama terhadap lingkungan sekitar.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat menentukan keberhasilan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutur Wisnu.
DLHK Kukar optimistis bahwa dengan membangun dialog terbuka dan kerja sama lintas pihak, penanganan masalah lingkungan dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.
Pendekatan dialogis ini diharapkan tak hanya menyelesaikan persoalan sesaat, tetapi juga menumbuhkan budaya peduli lingkungan di tengah masyarakat. Dengan begitu, pembangunan daerah bisa berjalan seiring dengan upaya pelestarian alam yang berkelanjutan.
Adv/DLHK kukar

