
Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping kini sudah tidak diperbolehkan lagi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam memperbaiki tata kelola persampahan di Kukar, seiring meningkatnya perhatian terhadap kesehatan lingkungan, kebersihan kota, serta penataan kawasan pemukiman yang lebih layak.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menyebut perubahan ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang pengelolaan sampah di daerah tersebut.
“Sekarang tidak diperkenankan lagi namanya open dumping. Kita hanya buang tanpa ada perlakuan. Dari sisi estetika, kesehatan, dari segala macam sudah dilarang,” ujar Irawan belum lama ini.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib mengakhiri sistem pembuangan terbuka dan menggantinya dengan metode yang lebih ramah lingkungan.
Menurutnya, penerapan sistem baru ini tidak hanya sekadar menutup praktik lama, tetapi juga menuntut kesiapan infrastruktur dan peningkatan kesadaran masyarakat. DLHK Kukar kini mulai menerapkan sistem controlled landfill yang mengharuskan setiap sampah ditimbun, dipadatkan, dan diberi lapisan tanah agar tidak mencemari udara maupun air tanah.
“Perubahan sistem ini bukan pekerjaan instan. Kita butuh dukungan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah, sehingga volume yang masuk ke TPA bisa lebih terkendali,” tambahnya.
DLHK juga tengah memperkuat koordinasi dengan perangkat kecamatan dan kelurahan dalam mengembangkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satu langkahnya ialah mendorong terbentuknya bank sampah dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di setiap wilayah.
Irawan menegaskan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk mencapai target “Kukar Bersih 2025” yang menekankan pada pengurangan sampah dari sumber dan penerapan ekonomi sirkular.
“Kita ingin sampah tidak lagi dianggap beban, tapi bisa jadi sumber daya. Banyak material yang bisa didaur ulang, dijual, bahkan dimanfaatkan untuk energi,” katanya.
Selain itu, DLHK juga akan melakukan peningkatan pengawasan di lapangan agar tidak ada lagi praktik pembuangan sembarangan oleh masyarakat maupun pihak swasta.
Dalam waktu dekat, DLHK berencana melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat, sekolah, serta pelaku usaha agar memahami aturan baru ini. Sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk kerja sama dengan kelompok masyarakat peduli lingkungan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat terhadap sampah, sekaligus memperpanjang usia TPA yang selama ini menanggung beban volume limbah rumah tangga yang terus meningkat setiap tahun.
Dengan kebijakan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efisien, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi kualitas hidup masyarakat Kukar di masa mendatang.
Adv/DLHK kukar

