Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan dengan mengungkap kasus illegal logging di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YD (26) berhasil diamankan beserta satu unit dump truck bermuatan kayu meranti ilegal dalam operasi penindakan pada Selasa (11/11/2025).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, dalam konferensi pers di Mapolsek Loa Kulu pada Selasa (18/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap YD dilakukan setelah anggota patroli mencurigai sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi H 9832 OV yang melintas di Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga.
“Sekitar pukul 12.45 WITA, anggota kami melihat kendaraan tersebut dengan muatan yang mencurigakan. Setelah koordinasi cepat, tim piket dan reskrim melakukan penghadangan di depan Mako Polsek,” jelas AKP Hari Supranoto.
Saat diperiksa, YD tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait muatan kayu meranti yang dibawanya. Polisi kemudian menemukan berbagai jenis kayu olahan dengan total volume mencapai 10 meter kubik, terdiri dari 1.318 batang kayu ukuran 3×5 meter, 54 batang kayu 3×5,5 meter, serta 168 keping kayu ukuran 1,6×16 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari wilayah Kutai Barat dan berencana menjualnya ke Samboja untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kapolsek.
Polisi menduga bahwa praktik ini merupakan bagian dari jaringan illegal logging yang lebih luas. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, YD dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membawa ancaman hukuman penjara serta denda.
AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Loa Kulu dalam mendukung upaya pemerintah mempertahankan kelestarian hutan dan menekan praktik kejahatan kehutanan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penindakan terhadap setiap aktivitas illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kejahatan kehutanan masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Kerusakan hutan akibat illegal logging berdampak luas, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko banjir, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem. Sinergi semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, hingga pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan hutan Indonesia demi generasi mendatang.(Yuliana W)

