February 15, 2026

Mediasiutama.com, TANA PASER — Aparat penegak hukum memastikan situasi keamanan dan ketertiban di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser, tetap kondusif guna mendukung kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan iklim usaha. Sejalan dengan itu, PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional bongkar muat secara patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Melalui Direktur Legal AMI, Muhammad Rifai, perusahaan menyampaikan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama Polres Paser dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud). Koordinasi tersebut, yang kembali dilakukan pada Senin (15/12/2025), bertujuan memastikan keamanan, kepastian hukum, serta keberlangsungan operasional kapal floating crane milik AMI di perairan Teluk Adang.

Menurut Rifai, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan korporasi terhadap hukum sekaligus upaya preventif agar aktivitas bongkar muat dapat berlangsung normal tanpa gangguan di lapangan. Ia menegaskan bahwa AMI beroperasi berdasarkan izin dan regulasi resmi, sehingga berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari negara.

“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Paser dan Polairud. Prinsip kami jelas, AMI bekerja sesuai aturan dan izin yang berlaku. Karena itu, kami meminta jaminan keamanan agar kegiatan bongkar muat dapat berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Rifai.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum telah menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah perairan Teluk Adang. Aparat juga siap menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, iklim investasi, serta tata kelola kepelabuhanan di Kabupaten Paser.

Selain koordinasi dengan aparat keamanan, AMI juga melakukan komunikasi resmi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP). Dari hasil koordinasi tersebut, ditegaskan bahwa aktivitas transshipment yang dilakukan AMI telah memenuhi ketentuan administrasi dan operasional yang berlaku. Dengan demikian, floating crane milik AMI dipersilakan kembali beroperasi.

“KUPP memastikan tidak ada persoalan dari sisi regulasi. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa seluruh aktivitas AMI berada di jalur yang benar dan sesuai hukum,” jelas Rifai.

Dengan adanya kepastian dari aparat penegak hukum dan regulator pelabuhan, AMI berharap tidak terulang kembali praktik-praktik penghentian paksa kegiatan usaha oleh oknum tertentu. Rifai menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan institusional, bukan dengan tekanan massa atau tindakan sepihak.

“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada perbedaan pandangan atau persoalan, silakan diselesaikan melalui jalur resmi. Aparat harus tegas menindak oknum yang melanggar hukum,” tegasnya.

Rifai juga mengungkapkan bahwa gangguan operasional yang sempat terjadi sebelumnya tidak hanya berdampak pada kerugian perusahaan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan mencederai citra iklim usaha di Kabupaten Paser. Oleh karena itu, konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga potensi ekonomi daerah.

“AMI mendukung penuh penertiban dan penegakan hukum. Tujuan kami sederhana, yakni memastikan seluruh pelaku usaha bekerja sesuai aturan demi kepastian hukum, kelancaran usaha, dan terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Paser,” pungkas Rifai.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *