Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun runtuh seketika. Itulah gambaran suasana pertemuan jemaah dan investor korban dugaan penggelapan dana oleh Direktur PT Al Husna Era Nusantara, berinisial UL, seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kutai Kartanegara.
Pertemuan yang digelar di Hotel Karya Tapin, Jalan Patin, Timbau, Tenggarong, Kamis (18/12/2025), menjadi ruang curahan luka dan keresahan para korban setelah UL menghilang bersama tiga anaknya, diduga membawa lebih dari Rp5 miliar dana jemaah dan investor.
Dalam forum tersebut, satu per satu korban memaparkan kronologi yang hampir seragam: hubungan bisnis yang semula berjalan lancar, penuh kepercayaan, tanpa kecurigaan. Salah satu investor, NR yang akrab disapa Oma, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi investor di PT Al Husna selama kurang lebih dua tahun. Selama itu, pengembalian dana berjalan normal hingga penyetoran terakhir pada April 2025 dengan jatuh tempo Oktober.
“Awalnya semua lancar, tidak ada masalah. Anak saya juga ikut jadi investor sekaligus calon jemaah untuk keberangkatan Januari,” ujar Oma dengan suara bergetar. Ia mengakui bahwa seluruh transaksi dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa pertemuan langsung, murni dilandasi rasa percaya. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp193 juta, sementara anaknya mengalami kerugian Rp110 juta yang seharusnya kembali menjadi Rp155 juta termasuk ujrah.
Hal serupa disampaikan investor lain berinisial TWS. Ia menceritakan bahwa pada 19 November 2025, UL mendatanginya pagi hari sambil membawa sarapan dan meminta pinjaman dana sebesar Rp700 juta. Dana tersebut, menurut UL, diperlukan untuk pelunasan tiket Garuda bagi 150 jemaah yang dijadwalkan berangkat Januari 2026.
Dengan perjanjian tertulis pengembalian pada 10 Desember berikut fee 10 persen dan dua seat jemaah, TWS menyanggupi permintaan tersebut dan mentransfer dana ke rekening pribadi UL.
Namun, janji tinggal janji. Hingga jatuh tempo, dana tak kunjung dikembalikan. TWS akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 12 Desember 2025. Ia bahkan mencurigai dananya digunakan untuk menutup keberangkatan jemaah perusahaan lain, bukan sesuai peruntukan yang dijanjikan.
Dalam pertemuan itu, para korban juga menaruh harapan besar pada proses hukum. Mereka meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat, menelusuri aliran dana, serta menyita aset milik UL termasuk tanah dan harta lainnya untuk mengembalikan kerugian korban.
Desakan juga diarahkan kepada suami UL dan komisaris PT Al Husna Era Nusantara agar turut dimintai pertanggungjawaban, mengingat dana tersebut digunakan dalam operasional perusahaan.
Para korban menegaskan bahwa hukuman pidana saja tidak cukup tanpa adanya pengembalian hak. “Ini uang hasil jerih payah dan niat ibadah. Kami tidak akan ikhlas jika uang itu hilang begitu saja” , tegas salah satu korban. Hingga kini, Polres Kutai Kartanegara masih melakukan penyelidikan awal berdasarkan laporan yang masuk.
Jemaah dan investor berharap keadilan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga menghadirkan kepastian atas dana dan ibadah umrah yang telah lama mereka rencanakan.(Yuliana W)

