January 31, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda — Ungkapan “pagar makan tanaman” seolah menjadi gambaran nyata dari kasus pencurian yang berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang. Dua orang wanita diduga nekat mencuri puluhan karung bawang milik keluarga sendiri dengan memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada dini hari.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat kejadian, pemilik toko tidak berada di lokasi, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya pada Sabtu (24/01) sekitar pukul 02.45 WITA.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, terlihat empat orang pelaku mengambil barang dagangan berupa 10 karung bawang putih dan 1 karung bawang bombay dengan menggunakan satu unit mobil pikap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58).

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 karung bawang bombay, 10 karung bawang putih, 10 karung bawang merah, serta satu lembar nota kwitansi. Sementara itu, terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, petugas telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan upaya pengejaran.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak mentolerir perbuatan melanggar hukum, siapa pun pelakunya. Penindakan akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Baihaki.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sub pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sub Pasal 481 ayat (2) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *