
Ilustrasi pertambangan di Kaltim.
Mediasiutama.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim memberikan respons positif terhadap kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai sangat bagus untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengatakan bahwa pihaknya mendukung rencana pembahasan peraturan gubernur itu selama mampu memberikan dampak positif ke warga Kaltim. Dia mengatakan, tak boleh juga membeda-bedakan para peternak.
“Kalau bicara supporting, ya tentu kita dukung karena tidak boleh juga membedakan para peternak-perternak. Baik itu peternak kambing, sapi, dan seterusnya. Tapi memang ada kajian-kajian, supaya misalnya ada potensi virus-virus penyakit, yang kemudian jangan sampai mengganggu yang lain,” ujar Tiyo, sapaan akrabnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, berharap, apa yang diberikan para perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemerintah secara maksimal. Dia menyebut, PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah menjadi contoh baik dalam melaksanakan kebijakan retribusi IUPK.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” kata Ismail.
Ismail juga menegaskan bahwa kontribusi perusahaan tambang harus lebih detail. Terutama jika perusahaan mengalami peningkatan produksi dan penghasilan.
Pihaknya berkomitmen akan selalu mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim demi memaksimalkan penerimaan daerah dari IUPK. Menurutnya, ini sudah jadi awal yang baik.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutup Ismail. (Adv/DPRD KALTIM)