Mediasiutama.com, Tenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mengungkapkan kesiapan untuk menerapkan sistem penilaian status desa yang baru, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa semua langkah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perubahan indikator ini telah disiapkan dengan baik.
“Kami selalu siap untuk mengikuti kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk dalam penilaian status desa. Ketika indeks desa berubah pada tahun 2025, kami sudah siap untuk melaksanakan perubahan tersebut,” kata Arianto.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, penilaian desa di Kukar didasarkan pada tiga indikator, tetapi ke depan akan bertambah menjadi tujuh. Penambahan ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih komprehensif dan mencerminkan kondisi desa dengan lebih jelas.
“Memang ada kemungkinan mekanisme penilaian akan sedikit berubah, tetapi persiapan yang kami lakukan sejak awal akan mendukung kelancaran proses ini,” lanjutnya.
DPMD Kukar juga telah melakukan penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk pengumpulan data dan pelatihan bagi perangkat desa. Arianto menekankan bahwa penerapan indikator baru ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan desa di Kukar, terutama dalam mendukung perencanaan berbasis data yang lebih akurat dan dapat dipercaya.
“Kami terus berupaya meningkatkan kapasitas perangkat desa agar siap menghadapi perubahan ini, karena hal ini sangat penting untuk menciptakan pembangunan desa yang lebih berkelanjutan,” tutupnya. (*)
(adv)