January 2, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idulfitri 1445 Hijriah. SE ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan peran aktif dalam mengurangi kuota sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melakukan antisipasi serta penanganan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pemkab ingin memperkuat partisipasi masyarakat dan komitmen, serta peran aktif pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengimbau kepada kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta seluruh masyarakat dan pelaku usaha se-Kukar untuk mengambil langkah penanganan sampah. “Dimohon kepada kita semua untuk mengambil langkah penanganan sampah,” pesan Edi pada Senin (8/4/2024).

Ada dua konsep yang dibuat sebagai upaya penanganan sampah selama Idulfitri, yakni Pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah. Konsep-konsep ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan selama masa lebaran.

“Melaksanakan penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan, dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idulfitri ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia,” pungkasnya.

Operasi “Mudik Minim Sampah” ini juga didukung oleh beberapa stakeholder, seperti pelaku usaha dan komunitas lokal. Mereka akan bekerja sama untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan demikian, diharapkan operasi “Mudik Minim Sampah” dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

(Adv/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *