January 22, 2025

Mediasiutama.com, Bontang – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 503 gram. Penangkapan dilakukan Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 13.00 WITA di area parkir Indomaret Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers di hadapan awak media, Rabu (22/1/2025).

Kapolres Bontang menjelaskan, dalam operasi tersebut, dua tersangka, yakni Yongky Pratama (21) dan Orlando Cahyo Wicaksono (19), berhasil diamankan. Keduanya kedapatan membawa satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam kotak susu formula.

Dia melanjutkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria yang terlihat mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 CBB.

Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak susu formula berisi sabu, yang dibungkus plastik hitam dan biru. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi dan sepeda motor yang digunakan tersangka

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Desa Muara Badak Baru, dekat gereja. Mereka juga mengungkap bahwa sebelumnya telah menjejakkan dua bungkus sabu (masing-masing satu bal) di lokasi yang sama.

“Kali ini, mereka hendak kembali menjejakkan sabu di daerah Toko Lima, namun keburu ditangkap oleh petugas,” ujar Kapolres Bontang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamnkan barang bukti. Antara lain; 503 gram sabu dalam bungkus aluminium foil; Satu kotak susu formula merek SGM; Satu unit ponsel merek Redmi warna hitam; dan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (KT 3720 CBB).

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Kapolres Bontang melalui tim Satresnarkoba menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kedua tersangka kini diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *