February 15, 2025

Screenshot

Mediasiutama.com, Balikpapan – Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di beberapa wilayah Balikpapan. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di berbagai lokasi. Menurut Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kasubdit Jatanras AKBP Agta Bhuwana Putra, modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari membobol soket kabel hingga mendorong motor tanpa kunci.

Pada kasus pertama, pelaku berinisial T melakukan aksinya dengan memantau lokasi hingga dirasa aman. Setelah itu, pelaku mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang.

“Setelah berhasil mendorong motor ke tempat aman, pelaku membobol bagian depan sepeda motor untuk menghubungkan kabel merah dan hitam guna menyalakan mesin,” jelas AKBP Agta.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di SMPN 17 Balikpapan, Jl. Soekarno-Hatta KM 16, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, serta di Jl. MT Haryono Gg. Sekawan 2, Kelurahan Batu Ampar. Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat pencucian motor. Saat itu, ia hendak mencuci sepeda motor curian milik korban, Sahrul Gunawan.

Kasus kedua melibatkan dua pelaku, KH dan SN, yang mencuri sepeda motor di parkiran rumah kontrakan di Sungai Ampal, Jl. Joko Tole 4, Kecamatan Balikpapan Selatan. Kedua pelaku menggunakan metode sederhana, yaitu mendorong sepeda motor dengan kaki hingga sampai ke rumah salah satu pelaku.

“Pada kasus ini, KH dan SN memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang tidak mengunci stang,” tambah AKBP Agta.

Pada kasus ini, polisi juga mengungkap bahwa KH dan SN kerap mencuri sepeda motor dari berbagai lokasi, termasuk Perumahan Balikpapan Kota Blok F dan Kelurahan Sepinggan Raya. Dalam aksinya, pelaku juga terlibat dalam penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan milik tetangga untuk dijual kembali.

“Ketiga unit sepeda motor yang mereka curi tidak dilengkapi dokumen resmi,” jelas Kasubdit Jatanras.

Kasus ketiga melibatkan pelaku berinisial MY, yang membeli tiga unit sepeda motor curian dari jaringan ini. Penangkapan MY dilakukan di rumahnya di Jl. Blora, Kelurahan Klandasan Ilir, pada 17 Desember 2024 pukul 10.00 WITA.

“Kami terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini,” ungkap AKBP Agta Bhuwana Putra.

MY diketahui berperan sebagai penadah, yang membeli sepeda motor hasil curian dengan harga di bawah pasar untuk dijual kembali. Modus ini menjadi bagian penting dalam memutus rantai pencurian kendaraan bermotor di wilayah Balikpapan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 480 KUHP untuk pelaku penadahan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara untuk pelaku pencurian dan 4 tahun untuk penadah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraannya, terutama dengan mengunci stang dan menggunakan kunci tambahan,” pesan Kapolda Kaltim melalui Kasubdit Jatanras.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. Polisi memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor, untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *