
Mediasiutama, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk membahas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Kegiatan ini berlangsung secara virtual pada Selasa (25/2/2025) di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.
Forum ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, serta dihadiri oleh para Asisten Setdakab Kukar, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah/Kepala Desa. Sebagian peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara lainnya bergabung secara virtual.
Dalam pemaparannya, Sekda Kukar menekankan pentingnya perencanaan pembangunan berbasis partisipatif sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan dianggap krusial untuk menangkap aspirasi masyarakat dan menciptakan rasa memiliki.
“Perencanaan partisipatif bertujuan meningkatkan kualitas pembangunan daerah dengan menyelaraskan kebijakan sektoral dan kewilayahan,” ujar Sunggono,pada Selasa 25 Februari 2025.
Sinkronisasi ini dilakukan dengan memperkuat proses partisipatif dan memperjelas analisis masalah berdasarkan data valid dan aktual. Selain itu, peran camat juga dioptimalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menugaskan camat untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Forum ini juga menyoroti pentingnya penguatan kecamatan dalam pembangunan wilayah. Camat diharapkan dapat mendorong penyediaan data pembangunan yang valid dan aktual serta mengoptimalkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik wilayah.
“Peran kecamatan sangat penting dalam menyatukan kebijakan pemerintah daerah dan desa agar lebih efektif serta efisien,” jelasnya.
Selain itu, camat juga memiliki tugas menyampaikan hasil Musrenbang desa dan kecamatan dalam Pra Forum Perangkat Daerah. Ini dilakukan agar usulan masyarakat dapat dikawal secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sunggono juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah harus mencermati usulan masyarakat yang telah dibahas di tingkat kecamatan. Usulan tersebut perlu ditelaah berdasarkan pendekatan teknis dengan prinsip pemerataan dan kebijakan pembangunan yang berkeadilan.
“Penting memastikan setiap usulan selaras dengan target kinerja dalam dokumen rencana pembangunan daerah,” katanya.
Dokumen yang dimaksud mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD). Selain itu, perangkat daerah juga diingatkan untuk selalu memperhatikan pedoman pencegahan korupsi beserta indikatornya.
“Kita harus memastikan setiap kebijakan transparan dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
Adv/Diskominfo Kukar