April 18, 2025


Mediasiutama, PENAJAM. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Keputusan ini atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023

Sekretaris daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan bahwa dalam edaran hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ditetapkan bahwa 7 hari, selain hari sabtu dan minggu.

“Ia berharap tidak ada lagi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) menambah hari libur yang telah ditentukan,” ungkapny, Jumat, (14/03/2025).

Lanjut Tohar mengatakan, para pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bertanggungjawab atas kehadiran para pegawainya.

“Dengan pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing, pegawainya akan sadar dan tanggung jawabnya atas aturan kedisiplinan sebagai pegawai dilingkungan pemkab PPU,” ucapnya.

Lebih lanjut Sekda PPU, Tohar menegaskan bila nantinya terdapat pegawai ada yang menambah hari libur nasional dan cuti bersama, ia minta kepada para kepala SKPD untuk bertindak tegas untuk memberikan teguran ataupun sanksi kepada pegawainya yang tidak patuh.

“Jangan ragu untuk memberikan sangsi yg tegas, “tutupnya. (*nm/adv/Diskominfo PPU)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *