
Mediasiutama.com, Samarinda, 11 Juni 2025 – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap satu orang tersangka di parkiran QQ KTV, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 03.00 WITA.
Tersangka yang diamankan adalah MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 butir ekstasi warna pink seberat 11,11 gram dan serbuk ekstasi seberat 5,64 gram, bersama beberapa barang bukti lainnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial E, yang kini masuk DPO. MR ditangkap setelah melakukan pertemuan transaksi dengan petugas yang menyamar.
“Tersangka diamankan di parkiran QQ KTV saat hendak mengantarkan narkotika jenis ekstasi atas suruhan saudara E (DPO),” Ucap Kasat Resnarkoba Polresta
Barang bukti yang ditemukan disembunyikan dalam kantong plastik hitam dan sempat dibuang oleh tersangka ke tanah sebelum akhirnya diamankan.
Petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)