August 30, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Muskani, yang menjadi terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sparepart milik perusahaan PT MAI dengan nilai kerugian mencapai Rp59 juta.

Muskani merupakan buronan dari wilayah hukum Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B-21/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, SH, bersama dua anggota, Aiptu Gugus TM dan Aipda Dody SD, SH, tim yang dikenal dengan nama Tim Garangan ini melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di tepi Jalan Raya KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Sabtu (tanggal sesuai).

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam interogasi awal, Muskani mengakui telah menjual barang bukti berupa sparepart perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten PALI.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kepada tim penyidik Sat Reskrim Polres PALI, Polda Sumsel, untuk proses hukum sesuai kewenangan wilayah.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergitas antarwilayah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kejahatan lintas daerah. Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan kerja sama yang solid,” Kata IPDA Dwi Handono, SH, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan.

Penangkapan ini mendapat perhatian khusus mengingat modus kejahatan yang melibatkan kepercayaan dan berujung pada kerugian perusahaan. Kolaborasi antarwilayah ini diharapkan mampu mempercepat penuntasan kasus dan memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *