
Mediasiutama.com, Tenggarong – Seorang perempuan berinisial NA (37) kembali harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pelaku tidak hanya mencuri uang sekitar Rp50 juta, tetapi juga turut membawa kabur rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, yang diduga sengaja diambil untuk menghapus jejak. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sembako dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Boedi Santoso, mengungkapkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Tenggarong, Jalan Muso Bin Salim, pada Selasa sore (22/7/2025).
“Pelaku NA sebelumnya sudah pernah terlibat kasus pencurian di sebuah minimarket di Tenggarong Seberang dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tapi ia kembali melanggar,” ujarnya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu malam (13/7/2025) di sebuah rumah warga di Jalan KH Ahmad Dahlan No.42 RT 21, Kelurahan Baru. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk diam-diam lalu mengacak-acak isi ruangan.
Perbuatan NA pertama kali diketahui oleh saksi bernama Rizal, yang melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Ia lalu memanggil saksi lain, Nur Kaniyah Maulia, untuk memastikan dugaan pencurian.
Saat pemilik rumah tiba, mereka menemukan bahwa satu flashdisk berisi rekaman CCTV telah hilang. Flashdisk itu diduga kuat sengaja diambil pelaku agar aksinya tidak terekam.
Polsek Tenggarong menerima laporan resmi pada 21 Juli 2025 dan langsung melakukan penyelidikan. Proses pengejaran sempat menemui hambatan karena pelaku berpindah-pindah tempat.
“Awalnya kami mendapat informasi dari warga di Samarinda, kemudian berkembang ke wilayah Sebatik. Dari situlah kami berhasil melacak dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa NA menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli berbagai kebutuhan, termasuk sembako dan sepeda motor. Sebagian sembako tersebut bahkan sempat dijual kembali ke wilayah Muara Wahau.
“Menurut pengakuan pelaku, sembako itu sempat dijual kembali. Kami masih mendalami alur penjualan serta kemungkinan adanya motif lain,” tambah IPTU Boedi.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, dan beberapa paket sembako. NA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami apakah pelaku bergerak sendiri atau ada keterlibatan pihak lain,” tutupnya.(Yuliana W)