October 7, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 Juli 2025, dengan Nomor LP/B/09/VII/2025. Perkara ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Eka Rahmawati, warga Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025.

Korban menyadari kehilangan motor Honda Beat putih miliknya sekitar pukul 04.30 Wita setelah sebelumnya diparkir di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Di dalam jok motor, korban juga menyimpan STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan. Pada Kamis sore, 24 Juli 2025, tim mendapatkan informasi dari media sosial Facebook mengenai keberadaan sepeda motor yang mirip dengan milik korban. Tim “Kolomonggo” Polsek Loa Kulu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MASLAN alias Bedu, warga Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa dialah yang mencuri sepeda motor tersebut. Bersama barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, KT 6341 MD.

1 lembar STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Loa Kulu juga telah melakukan langkah-langkah kepolisian, antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, dan melengkapi administrasi penyidikan. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *