
Mediasiutama.com, Samarinda – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus digencarkan oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang. Dalam patroli rutin cipta kondisi yang juga menyasar aksi balap liar, seorang pria pengendara sepeda motor diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi ketika petugas mencurigai gelagat mencurigakan dari seorang pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan satu poket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti sabu. Kasusnya tengah kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” ujarnya, Selasa 5/8/2025.
Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal berlapis: Pasal 112, Pasal 114, juncto Pasal 131 dan 132. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, demi menyelamatkan masa depan generasi muda,” pungkas Ipda Rizky. (Yuliana W)