
Mediasiutama.com, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RAM (22). Penangkapan dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, SH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu di antaranya terlihat diturunkan di pinggir jalan untuk memantau situasi, sementara yang lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan mengambil sebuah paket yang diduga narkotika.
Petugas kemudian menghentikan salah satu pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku RAM, ditemukan sebungkus rokok Esse warna oranye yang di dalamnya berisi 10 paket kecil plastik bening berisi sabu-sabu.
“Kami menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat total 3,03 gram. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Kadiyo.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yuliana W)