August 30, 2025

Mediasiutama.com, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian yang terjadi hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira Pukul 15.00 disebuah gudang workshop Jl. Sultan Sulaiman (Pelita 5) Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo,SH mengatakan ,awal mula kejadian saat itu asisten rumah tangga curiga pagar seng workshop rusak ,kemudian pelapor mengecek melalui CCTV bahwa ada seseorang membobol workshopnya dengan cara membuka baut seng yang ada pada pagar dengan menggunakan kunci T ukuran 8.

“Dari rekaman CCTV tersebit ,pelaku terlihat mengambil spere part alat berat berupa besi Spider sebanyak 2 (dua) buah dan 1 (Satu) buah karung yang berisikan besi begel/ besi konstruksi bangunan.total kerugian sebesar Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna di proses sesuai hukum yang berlaku” ujarnya.

Atas laporan tersebut ,Tim Elang bergerak melakilan penyelidikan dan akhirnya pada hari Sabtu tanggal  09 Agsustus 2025 sekira Pukul 15.00 Wita di Jl. Sultan Sulaiman Kel. Sambutan berhasil mengamankan pelaku AGP (33) warga Jl.Gerilya Suglngai Pinang.

Dalam interogasi singkat di TKP ,pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku AGP langsung menjual barang barang tersebut ke tempat pengepul besi tua yang berada di Jl. Kapten Sujono sebesar Rp. 195.000,- dan telah habis di gunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari” tambahnya.

Saat ini Pelaku AGP dan barang bukti

1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna biru hitam;l,1 (satu) buah kunci T ukuran 8 warn hitam,1 (satu) buah karung berisikan besi begel konstruksi bangunan ,dan 2 (dua) buah besi spider spare part alat berat telah diamankan di Polsek Samarinda Kota.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *