August 19, 2025

Mediasiutana.com, Samarinda – Aksi pencurian sepeda motor di parkiran minimarket Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita itu sempat membuat heboh warga sekitar sebelum akhirnya pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti.

Korban diketahui bernama Alisyah Najwatuz Zahrah (19), seorang mahasiswi yang saat itu memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel. Usai berbelanja, ia mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada seorang pria berinisial KN (40), warga Jalan Taman Siswa, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. KN diketahui mencoba menawarkan motor hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Opsnal Jatanras segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar BPKB sepeda motor, baju lengan panjang warna abu-abu, celana jeans biru, serta sepasang sandal coklat.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan, tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *