April 6, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara — Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kutai Kartanegara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kukar 01/09/2025. Massa datang dengan membawa tujuh tuntutan strategis yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti pemerintah.

Dalam orasinya, mahasiswa menekankan perlunya pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memberantas korupsi. Mereka menegaskan bahwa praktik korupsi adalah akar penderitaan rakyat, sehingga negara harus berani merampas aset hasil kejahatan tanpa kompromi. Selain itu, massa mendesak pemangkasan gaji dan tunjangan DPR, penghapusan pensiun anggota dewan, serta evaluasi kinerja kabinet melalui reshuffle terhadap menteri yang dianggap gagal menjalankan tugas.

Isu kebijakan fiskal juga menjadi sorotan. Mahasiswa menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, penerapan barcode dan kewajiban KTP untuk membeli BBM dan elpiji, hingga wacana kenaikan iuran BPJS.

Menurut mereka, kebijakan tersebut justru membebani rakyat kecil dan tidak menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan masyarakat.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Menjelang siang, perwakilan mahasiswa menyerahkan pernyataan sikap resmi kepada DPRD Kukar sebagai bentuk desakan nyata.
Mereka menegaskan, aksi serupa akan terus berlanjut bila aspirasi rakyat kembali diabaikan.

Kapolres Kutai Kartanegara yang hadir langsung di lokasi menyampaikan apresiasi atas aksi damai tersebut. Ia menjelaskan, kelancaran kegiatan tidak lepas dari koordinasi Forkopimda, DPRD, serta keterlibatan 644 personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait yang melaksanakan pengamanan secara humanis.

“Aspirasi adik-adik mahasiswa sudah diterima dengan baik, bahkan Ketua DPRD telah menandatangani MoU sebagai bentuk komitmen tindak lanjut. Semua masukan ini akan kami sampaikan sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.

Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat dan media yang ikut menjaga suasana tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun tetap harus dilakukan secara damai, tertib, dan menghormati aturan hukum.

Dengan begitu, aspirasi rakyat bisa tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan, serta menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *