Mediasiutama.com, Tenggarong – Di tengah meningkatnya kebutuhan digitalisasi informasi, perpustakaan umum mempertegas komitmen menjaga etika literasi tanpa melanggar hak cipta.
Anggaran pengadaan buku yang masuk melalui mekanisme ASPD atau SPD dari APBD dimaksimalkan untuk edukasi, bukan reproduksi ilegal konten,(14/10) Pukul 12:26 Perpustakaan umum Danau Semayang Tenggarong Kutai Kartanegara.
Heni Marlina, S.P., selaku Pustakawan, menjelaskan,”Perpustakaan memfasilitasi akses baca, bukan distribusi ulang. Kami tidak menyediakan layanan fotokopi massal atau digitalisasi buku tanpa izin. Semua layanan mengacu pada SOP agar tidak menyalahi aturan hak cipta.”
Menurutnya, perpustakaan berperan bukan hanya sebagai penyedia buku, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum literasi, di mana masyarakat diedukasi tentang batas penggunaan konten agar tidak terjerat hukum.
Menanggapi hal ini, Harmi menambahkan bahwa transformasi digital harus berpijak pada regulasi,”Teknologi literasi boleh maju, tapi jangan sampai mengabaikan perlindungan hak cipta.
Digitalisasi tanpa lisensi dapat masuk kategori pelanggaran hukum.
Karena itu, edukasi literasi digital perlu berjalan berdampingan dengan edukasi hukum.”
Dengan pendekatan tersebut, perpustakaan bukan hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga ruang pembelajaran etika informasi dan kesadaran hukum masyarakat di era digital.(Yuliana W)

