October 20, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong mencatat sebanyak 677 perkara pidana telah ditangani sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian perkara mencapai 85,36 persen, menunjukkan kinerja yang cukup optimal di tengah beban perkara yang terus meningkat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tenggarong, Budi Susilo, menjelaskan bahwa jumlah hakim yang bertugas saat ini terdiri dari 14 orang hakim, ditambah 1 Ketua Pengadilan dan 1 Wakil Ketua, sehingga total terdapat 16 hakim di lingkungan PN Tenggarong.

“Dengan jumlah hakim yang ada, capaian rasio penanganan perkara sebesar 85,36 persen ini merupakan hasil kerja keras seluruh unsur di pengadilan,” ungkap Budi Susilo, Jumat (20/10/2025).

Selain perkara pidana umum, PN Tenggarong juga mencatat tren khusus pada perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan data lima tahun terakhir, tercatat perkara KDRT sebanyak 4 kasus pada tahun 2025, 8 kasus pada 2024, 5 kasus pada 2023, 6 kasus pada 2022, 6 kasus pada 2021, dan 6 kasus pada 2020.

“Perkara KDRT memang fluktuatif, namun tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyinggung mengenai dasar hukum penanganan perkara yang berkaitan dengan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/PB/MA/III/2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

“Dasar hukum ini menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus perkara yang melibatkan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika agar tidak semata dijatuhi hukuman pidana, tetapi juga diarahkan ke lembaga rehabilitasi,” jelas Budi.

PN Tenggarong, lanjutnya, berkomitmen terus meningkatkan efektivitas penanganan perkara dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *