
Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang batu bara yang mengganggu lahan pesantren di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Laporan tersebut muncul setelah warga setempat mengeluhkan kegiatan perusahaan tambang yang disebut beroperasi mendekati, bahkan melintasi area pendidikan keagamaan di wilayah itu.
Sebagai respons, DLHK membentuk tim verifikasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar, serta Pemerintah Kecamatan Loa Janan.
Tim gabungan tersebut telah melakukan pemeriksaan lapangan pada Agustus dan Oktober 2025. Hasil peninjauan menemukan sejumlah titik kegiatan tambang berada sangat dekat dengan lahan pesantren, bahkan di beberapa lokasi terlihat aktivitas penambangan dan hauling yang menimbulkan debu dan kebisingan.
Meski begitu, pada beberapa titik lain tidak ditemukan kegiatan serupa. Kondisi ini membuat tim verifikasi perlu melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap batas wilayah dan izin lingkungan perusahaan tambang.
DLHK Kukar menegaskan laporan masyarakat menjadi dasar penting dalam upaya pengawasan kegiatan pertambangan di wilayahnya. Setiap perusahaan tambang di sekitar lokasi diminta segera menyerahkan Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Semester I Tahun 2025 sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, mengatakan hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar tindakan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang melanggar izin atau mengganggu lahan masyarakat, terutama fasilitas pendidikan seperti pesantren,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menambahkan, ATR/BPN juga akan dilibatkan dalam pemeriksaan dokumen kepemilikan lahan untuk memastikan batas koordinat antara wilayah tambang dan lahan pesantren benar-benar jelas. Langkah ini dilakukan agar penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
“Pendekatan ini diharapkan bisa mencegah munculnya potensi konflik di masa mendatang,” kata Pramudia.
Sementara itu, PT Batuah Energi Prima, perusahaan yang beroperasi di sekitar area tersebut, menyatakan kesiapannya memberikan seluruh data dan dokumen legalitas terkait batas wilayah kerja tambang. Pihak perusahaan juga berkomitmen berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan operasional tidak melampaui area izin yang telah ditetapkan.
DLHK Kukar menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan ruang sosial masyarakat.
“Setiap pembangunan berbasis sumber daya alam semestinya tetap memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan permukiman warga di sekitarnya,” tegas Pramudia.
Hingga kini, proses klarifikasi dan pemetaan batas lahan antara pihak pesantren dan perusahaan masih berlangsung. Hasil akhir dari verifikasi lapangan serta pemeriksaan dokumen akan menjadi acuan penyelesaian kasus ini.
Pemerintah berharap kedua belah pihak dapat menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif demi menjaga stabilitas sosial serta keberlanjutan lingkungan di kawasan Loa Janan.
Adv/DLHK kukar

