Kadisperkim Kutim,Ahmad Iip Makruf

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai merealisasikan program pembangunan 1.000 rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari program unggulan Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama Wakil Bupati Mahyunadi untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Program rumah layak huni tersebut mulai dijalankan pada tahun pertama masa kepemimpinan pasangan kepala daerah dan dirancang berlangsung secara bertahap selama lima tahun, dengan fokus menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki hunian yang aman, sehat, dan memenuhi standar kelayakan tempat tinggal.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf, menjelaskan bahwa realisasi program ini telah dimulai pada tahun berjalan dan menjadi salah satu prioritas pembangunan sektor permukiman di daerah.
“Program pembangunan rumah layak huni sudah mulai berjalan tahun ini, dan target kami dalam lima tahun bisa membangun atau memperbaiki sebanyak 1.000 unit rumah masyarakat,” ujar Ahmad Iip Makruf saat ditemui di Sangatta belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun pertama, Disperkim Kutai Timur menargetkan realisasi sekitar 200 unit rumah yang terdiri dari pembangunan baru maupun perbaikan rumah warga yang kondisinya sudah tidak layak huni.
“Untuk realisasi tahap awal, kami fokus sekitar 200 unit rumah, yang mencakup pembangunan rumah baru dan perbaikan rumah warga dengan kondisi bangunan yang sudah tidak memenuhi standar,” katanya saat memaparkan rencana teknis pelaksanaan program tersebut.
Terkait pembiayaan, Ahmad Iip Makruf menjelaskan bahwa anggaran pembangunan rumah baru dan rumah perbaikan telah disesuaikan dengan standar kebutuhan konstruksi yang layak dan aman.
“Untuk pembangunan rumah baru, anggaran yang disiapkan sekitar Rp115 jutaan per unit, sedangkan untuk perbaikan rumah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta, tergantung tingkat kerusakan bangunan,” jelasnya.
Dalam menentukan calon penerima bantuan rumah layak huni, Disperkim Kutai Timur menetapkan sejumlah kriteria agar program tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Kami menetapkan enam parameter bagi calon penerima, di antaranya masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki KTP dan KK Kutai Timur, serta memiliki lahan dengan status kepemilikan yang jelas berupa sertifikat hak milik,” ujarnya.
Ahmad Iip Makruf menambahkan bahwa warga yang saat ini masih menumpang di rumah orang tua tetap memiliki peluang menerima bantuan, asalkan dilengkapi surat hibah dari desa yang ditandatangani orang tua sebagai bukti legalitas penggunaan lahan.
“Bagi warga yang tinggal bersama orang tua, tetap bisa diakomodir sepanjang ada surat hibah dari desa sebagai bukti persetujuan penggunaan lahan untuk pembangunan rumah,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman kumuh juga masuk dalam kualifikasi penerima bantuan, mengingat kondisi lingkungan dan bangunan yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan penghuninya.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Disperkim Kutai Timur tidak bekerja sendiri dan melibatkan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan.
“Kami memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan juga mempertimbangkan aspek kesehatan seperti kasus stunting, sehingga bantuan ini benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa Kecamatan Sangatta Utara menjadi salah satu wilayah prioritas pelaksanaan program karena tingkat kepadatan penduduk yang lebih tinggi dibandingkan kecamatan lainnya di Kutai Timur.
“Prioritas awal salah satunya di Sangatta Utara karena kepadatan penduduk cukup tinggi dan kebutuhan rumah layak huni juga lebih besar,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

