April 6, 2026

Rapat Paripurna

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai mematangkan tahapan perencanaan keuangan daerah dengan menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS sebagai landasan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran 2026.

Dokumen KUA-PPAS tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi saat mewakili Bupati Kutim dalam Rapat Paripurna ke-X DPRD Kutim masa persidangan ke-I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Utama DPRD Kutim, Jumat (31/10/2025).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmy bersama Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri 21 orang anggota dewan dari total 40 anggota DPRD Kutim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, perwakilan perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Mahyunadi menjelaskan bahwa KUA-PPAS merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan keuangan daerah karena menjadi rujukan utama dalam menyelaraskan rencana pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Dokumen KUA-PPAS ini kami harapkan dapat menjadi acuan bersama dalam menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan alokasi anggaran, sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Mahyunadi di hadapan anggota dewan.

Mahyunadi menekankan bahwa penyusunan anggaran daerah tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dilandasi pemahaman menyeluruh terhadap potensi daerah serta keterkaitan antarprogram lintas sektor yang dijalankan oleh perangkat daerah.

“Anggaran yang baik harus disusun berdasarkan pemetaan potensi daerah dan keterpaduan program, sehingga pelaksanaannya benar-benar mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dalam Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 tersebut, Mahyunadi juga memaparkan gambaran umum struktur anggaran daerah yang diproyeksikan mencapai Rp4,86 triliun, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

Ia merinci, proyeksi Pendapatan Daerah Kutai Timur pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp4,867 triliun, sementara Belanja Daerah dirancang sebesar Rp4,842 triliun, dengan pembiayaan daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp25 miliar.

“Proyeksi anggaran ini kami susun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Mahyunadi saat menyampaikan rincian struktur anggaran.

Menurutnya, KUA-PPAS juga berfungsi sebagai ruang awal pembahasan antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan prioritas pembangunan daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Kutai Timur.

Mahyunadi berharap dokumen yang telah disampaikan tersebut dapat menjadi pedoman awal sekaligus bahan masukan konstruktif bagi DPRD Kutim dalam proses pembahasan selanjutnya, sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan APBD Kutim tahun 2026.

“Kami berharap KUA-PPAS ini dapat menjadi pegangan bersama dalam penyusunan APBD 2026, sehingga program yang direncanakan benar-benar terarah dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ucapnya.

Sebagai bagian dari mekanisme perencanaan keuangan daerah, rancangan KUA-PPAS APBD Kutim 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kutim, sebelum disepakati dan ditetapkan sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2026.

Melalui proses pembahasan yang partisipatif dan terukur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur optimistis perencanaan anggaran tahun 2026 dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.(Adv/Diskominfo  Staper Kutim)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *