Bupati Kutim,Ardiansyah Sulaiman

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali mempertegas keberpihakan kepada tenaga kerja lokal dengan menekankan penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja daerah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat lokal tidak terus tersisih dari peluang kerja di tengah pesatnya aktivitas industri dan investasi yang berkembang di wilayah Kutai Timur.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa ketentuan mengenai komposisi tenaga kerja bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan pijakan kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim secara nyata melalui akses kerja yang lebih luas dan berkeadilan.
“Perusahaan wajib menerapkan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar daerah, karena aturan ini sudah jelas dan harus dijalankan,” tegas Ardiansyah dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Bupati sebagai instrumen teknis agar pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif dan tidak berhenti sebatas wacana di tingkat kebijakan.
“Sanksi sudah diatur di dalam perda bagi perusahaan yang tidak patuh, sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban ini,” lanjutnya dengan nada serius.
Menurut Ardiansyah, keberadaan sanksi menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersikap konsisten dan tegas dalam melindungi hak masyarakat lokal atas kesempatan kerja di daerahnya sendiri.
Ia menilai bahwa tingginya angka pengangguran lokal harus diputus melalui kebijakan yang berpihak dan berani, dengan memastikan perusahaan memberikan ruang yang dominan bagi warga Kutim untuk terlibat langsung dalam aktivitas produksi dan jasa.
“Kita ingin masyarakat Kutim menjadi pelaku utama pembangunan, bukan sekadar penonton di daerah yang memiliki sumber daya alam dan industri besar,” katanya.
Ardiansyah juga menekankan bahwa penerapan Perda Ketenagakerjaan ini diyakini akan membawa dampak ekonomi yang luas, mulai dari peningkatan pendapatan rumah tangga hingga penguatan perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Ia menyebut, ketika masyarakat lokal memperoleh pekerjaan yang layak, maka daya beli akan meningkat dan secara langsung mendukung pertumbuhan usaha kecil, jasa, serta sektor ekonomi pendukung lainnya di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui organisasi perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi, baik di sektor pertambangan, konstruksi, maupun industri pendukung lainnya.
“Kalau ditemukan tidak sesuai aturan, pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardiansyah.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap membuka ruang bagi tenaga kerja dari luar daerah, namun dengan porsi yang adil dan terukur agar tidak menggerus hak masyarakat lokal yang seharusnya mendapat prioritas.
Menurutnya, perusahaan juga perlu memandang regulasi ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata terhadap daerah tempat mereka beroperasi, bukan sebagai hambatan dalam menjalankan usaha.
Dengan diterapkannya Perda ini secara konsisten, Pemkab Kutai Timur berharap tercipta tata kelola ketenagakerjaan yang lebih berimbang, transparan, serta mampu mendukung stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.
Ardiansyah menilai Kutai Timur saat ini tengah memasuki fase penting pembangunan ekonomi, sehingga peran masyarakat lokal sebagai tenaga kerja utama menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan manfaat pembangunan jangka panjang.
“Kalau semua pihak patuh pada aturan, manfaatnya akan dirasakan bersama oleh masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah,” tutup Ardiansyah.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

