Mediasiutama.com, Kutai Timur — Tim Jatanras Polres Kutai Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko UDFBJ Mart, Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti ratusan bungkus rokok yang dicuri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku masuk melalui pintu belakang toko yang tidak terkunci, kemudian mengambil ratusan bungkus rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam delapan kantong plastik besar berwarna merah. Selain rokok, pelaku turut mengambil uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di dalam toples di meja kasir. Total kerugian ditaksir mencapai Rp54,68 juta.
Setelah menerima laporan resmi pada Jumat (14/11/2025), Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditemukan sedang beristirahat di sebuah masjid di wilayah Sangatta Utara. Saat dilakukan interogasi awal, polisi menemukan 647 bungkus rokok berbagai merek yang diduga hasil curian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kutim bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional dan terukur. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah Kutim,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Polres Kutai Timur mengimbau pemilik usaha dan masyarakat untuk memastikan keamanan toko terutama pada malam hari serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.(Yuliana W)

