April 7, 2026

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Basuni

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempertegas tata kelola bantuan Rukun Tetangga dengan memastikan seluruh barang yang dibeli menggunakan dana RT resmi dicatat sebagai aset desa, sehingga pemanfaatannya dapat diawasi dan benar-benar memberi manfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Kebijakan tersebut ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Timur sebagai langkah penguatan akuntabilitas pengelolaan dana RT, agar setiap bentuk bantuan yang diberikan pemerintah tidak berujung pada penyalahgunaan maupun kepemilikan perorangan yang keluar dari tujuan awal program.

Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni menjelaskan bahwa pencatatan sebagai aset desa dilakukan sejak tahap perencanaan hingga realisasi pengadaan barang, sehingga status kepemilikannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.

“Kami memastikan semua barang yang dibeli melalui dana RT dicatat sebagai aset desa, karena ini merupakan bentuk perlindungan agar bantuan tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat,” ujar Basuni saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Ia menerangkan bahwa mekanisme pencatatan aset bukan sekadar memenuhi aturan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan pengurus RT dalam mengelola dana yang bersumber dari anggaran daerah.

Basuni menambahkan bahwa pendamping desa memiliki peran krusial sejak awal, terutama dalam membantu penyusunan Rencana Anggaran Biaya serta memastikan setiap proses pengadaan barang sesuai dengan ketentuan APBDes yang telah ditetapkan.

“Pendamping desa bertugas mengawal proses dari perencanaan, pengadaan, sampai pencatatan aset, sehingga semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Menurut Basuni, keterlibatan pendamping desa juga membantu RT dan pemerintah desa memahami bahwa dana RT bukan bersifat hibah personal, melainkan anggaran publik yang penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menilai, dengan tercatatnya barang bantuan sebagai aset desa, maka keberlangsungan pemanfaatannya dapat dijaga, karena barang tersebut akan tetap digunakan untuk kepentingan bersama, meskipun kepengurusan RT berganti.

“Transparansi menjadi kunci utama, karena dengan pencatatan aset, warga bisa mengetahui, mengawasi, dan memastikan barang bantuan digunakan sesuai peruntukannya,” kata Basuni.

DPMDes Kutim juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan barang bantuan tersebut, bekerja sama dengan pemerintah desa, pendamping desa, serta aparat pengawas internal.

Langkah pengawasan berkelanjutan ini, menurut Basuni, penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran mekanisme dan agar seluruh desa memiliki standar pengelolaan bantuan yang sama.

Ia menyebutkan bahwa penguatan tata kelola dana RT sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang menekankan pembangunan berbasis masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui sistem pencatatan aset desa, bantuan yang disalurkan pemerintah diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi kesejahteraan warga di tingkat lingkungan.

“Bantuan ini bukan hanya soal barang, tetapi tentang bagaimana kita membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola desa, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata,” tegas Basuni.

Ia berharap, dengan pemahaman yang sama antara RT, pemerintah desa, dan masyarakat, program bantuan dana RT dapat terus berjalan efektif dan mendukung pembangunan berbasis kebutuhan warga.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemerintahan desa agar semakin profesional, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat secara berkelanjutan.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *