Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Aroma polemik kembali menyeruak di media sosial setelah unggahan mengenai dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum pejabat berinisial SK di Kecamatan Tenggarong kembali ramai dibicarakan netizen. Meski peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan 2023 dan telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), munculnya kembali isu ini justru menggiring opini publik ke arah yang salah dan memicu gelombang komentar baru.
Pada Selasa (9/12/2025) pagi, Advokat Ali Fahrudi selaku kuasa hukum SK menegaskan bahwa kasus tersebut telah tuntas secara damai dua tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa laporan yang sempat masuk ke Polres Kukar telah dicabut oleh pihak pelapor, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum formal.
“Laporannya sudah dicabut oleh pelapor di Polres Kukar. Kedua pihak memutuskan berdamai, sehingga kasusnya resmi dihentikan,” ujar Ali. Ia menambahkan bahwa sejak awal penanganan, status SK tidak pernah melampaui posisi sebagai terlapor. “Klien saya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur belum sampai ke tahap itu ketika laporan sudah dicabut.”
Ali mengaku heran sekaligus menyayangkan kemunculan kembali narasi lama di publik. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa klarifikasi dapat menimbulkan persepsi keliru dan berpotensi merugikan nama baik kliennya. Ia mengimbau media maupun masyarakat agar terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi ke pihak berwenang sebelum mempublikasikan atau membagikannya.
Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kukar, IPTU Jaelani, ketika dihubungi oleh awak media. “Tidak dilanjutkan, mas. Kasus ini sudah diselesaikan secara damai sejak tahun 2023, dan memang tidak ada penetapan tersangka sama sekali,” tegasnya.
Penegasan dari kedua pihak ini diharapkan mampu memberikan kejelasan sekaligus meredam simpang siur informasi yang kembali mencuat. Fenomena naik turunnya isu lama di ruang digital menunjukkan pentingnya literasi informasi masyarakat serta sikap bijak dalam menyikapi konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik baru.(Yuliana W)

