February 1, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Komitmen Polsek Sungai Kunjang dalam menjaga iklim usaha yang aman dan kondusif kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan jasa ekspedisi berinisial NA (24). Pelaku diamankan setelah diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menggelapkan barang kiriman bernilai puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi di kantor pusat salah satu perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (13/01) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, pelaku yang berstatus sebagai kurir diduga memanfaatkan posisinya untuk menguasai paket berisi barang elektronik berharga yang seharusnya dikirimkan kepada pelanggan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut sebelumnya telah tercatat dan masuk ke dalam sistem incoming perusahaan. Namun, saat proses pemuatan barang ke kendaraan operasional, pelaku dengan sengaja tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket yang menjadi sasaran, sehingga barang tersebut tidak tercatat dalam daftar pengiriman. Aksi tersebut kemudian ditutupi dengan cara berpura-pura melakukan pemindaian terhadap seluruh paket lainnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah manajemen perusahaan mencocokkan data sistem dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area gudang. Dari hasil pengecekan tersebut, terlihat jelas adanya paket yang sengaja dikeluarkan tanpa prosedur resmi. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp98.996.000.

Menindaklanjuti laporan pihak perusahaan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (22/01) sore di lokasi tempatnya bekerja. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit iPhone 17 Pro Max berkapasitas 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya, serta satu unit iPhone 14 berkapasitas 128 GB warna putih, yang diduga kuat merupakan barang hasil penggelapan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Kepercayaan merupakan modal utama dalam dunia kerja, khususnya di bidang jasa ekspedisi. Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Polsek Sungai Kunjang akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ning Tyas.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polsek Sungai Kunjang juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *