April 7, 2026

Mediasiutama.com, Loa Janan, Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Loa Janan. Dua pria berinisial M (37) dan MY (48) berhasil diringkus setelah diduga melakukan aksi perampasan perhiasan terhadap seorang warga lanjut usia di Desa Tani Harapan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Opsnal Polsek Palaran, Tim Jatanras Macan Borneo Polresta Samarinda, serta Opsnal Polsek Balikpapan Timur. Kolaborasi lintas wilayah ini dilakukan untuk mengejar pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksi kejahatan.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Dusun Harapan Sejahtera RT 01, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Korban yang diketahui berinisial HN (64) saat itu sedang berada di depan rumahnya ketika dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah.

Tanpa diduga, salah satu pelaku langsung mendekati korban dari arah belakang dan merangkulnya secara tiba-tiba. Dalam hitungan detik, pelaku kemudian menarik paksa kalung dan anting yang dikenakan korban. Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor menuju arah Samarinda melalui Desa Batuah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher serta bawah telinga akibat tarikan paksa perhiasan yang dikenakannya. Selain mengalami luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp93 juta.

Kapolsek Loa Janan Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku.

“Pelaku MY berhasil diamankan di kawasan KM 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara pelaku M berhasil ditangkap di wilayah Manggar Sari, Balikpapan Timur,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi uang hasil penjualan emas sebesar Rp14 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan saat melakukan aksi, satu helm, serta beberapa potong pakaian yang dikenakan pelaku ketika beraksi.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku tidak hanya melakukan kejahatan di satu lokasi. Mereka mengakui telah menjalankan aksi serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian tiga lokasi di wilayah Loa Janan dan tiga lokasi lainnya di wilayah Samarinda.

Polisi juga mengungkap bahwa perhiasan emas hasil kejahatan tersebut dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi Samarinda. Identitas penadah tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan jaringan penadah barang hasil kejahatan.

Uang hasil penjualan perhiasan itu kemudian dibagi dua oleh para pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari bermain judi online, membeli narkoba, hingga berfoya-foya di kawasan lokalisasi.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia. Kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *