April 6, 2026

Mediasiutama.com, Muara Jawa, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menunjukkan hasil. Aparat dari Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan permukiman warga. Seorang pria berinisial H (28) diamankan setelah diduga menyimpan sejumlah paket sabu di rumah kontrakan yang ditempatinya.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan A. Yani Gang Pusaka RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Subhan Sunu segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan lokasi yang dimaksud, petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kontrakan itu, petugas menemukan sebuah tas tangan berwarna hitam yang berisi delapan paket sabu siap edar.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bersih sekitar 7,96 gram. Selain sabu, aparat juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolsek Muara Jawa I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian menduga sabu yang ditemukan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga berpotensi diedarkan di wilayah sekitar Muara Jawa. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya plastik klip kosong serta timbangan digital yang lazim digunakan untuk membagi paket narkotika dalam jumlah kecil sebelum diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang peredaran narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat bagi pelaku yang terbukti menyimpan, menguasai, atau memperjualbelikan narkotika tanpa hak.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian di Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Polisi memastikan upaya penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *