April 6, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dalam upaya menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh masyarakat yang berada di sekitar area konsesi perusahaan tersebut.

Langkah ini disosialisasikan melalui kegiatan yang digelar di Ruang Catur Prasetya lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jumat (13/3/2026). Sosialisasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 97/SK-BUP/HK/2026 tentang pembentukan tim yang bertugas melakukan inventarisasi dan verifikasi kepemilikan lahan masyarakat di kawasan lingkar HGU perusahaan.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Menurutnya, permasalahan agraria di wilayah tersebut bukanlah persoalan baru, melainkan konflik yang telah berlangsung cukup lama dan memiliki kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu menghadirkan mekanisme yang objektif dan transparan guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan.

“Tim ini nantinya akan bertugas mengidentifikasi secara langsung di lapangan terkait kepemilikan lahan serta tanam tumbuh yang berada di dalam area HGU perusahaan. Dengan begitu, setiap bidang tanah dapat dipastikan secara jelas siapa pemiliknya,” ujar Aulia.

Ia menjelaskan, pembentukan tim identifikasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari dorongan berbagai pihak, termasuk Kapolda Kalimantan Timur, yang sebelumnya mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam meredam potensi konflik sosial akibat persoalan lahan.

Tim identifikasi ini dibentuk secara representatif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan setempat, unsur TNI-Polri, pihak perusahaan, hingga perwakilan masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menciptakan proses verifikasi yang transparan, objektif, serta dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Aulia menambahkan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan investasi di daerah. Menurutnya, penyelesaian konflik lahan yang adil justru akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan stabil.

“Harapan kami tentu hak-hak masyarakat tetap terlindungi, sementara aktivitas investasi juga tetap berjalan. Jika kedua hal ini bisa berjalan seimbang, maka dampaknya akan sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, menyambut baik pembentukan tim identifikasi tersebut. Ia menilai langkah pemerintah daerah ini sebagai perkembangan yang cukup positif dalam proses penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses identifikasi dilakukan secara serius dan transparan, mengingat masyarakat memiliki pengalaman panjang terkait persoalan ganti rugi lahan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Thomas mengungkapkan bahwa konflik agraria di kawasan tersebut bahkan sudah berlangsung sejak masa perusahaan sebelumnya, yakni PT Haspam. Pada masa itu, menurutnya, proses pembebasan lahan masyarakat dinilai belum dilakukan secara menyeluruh.

Sebagai contoh, di wilayah Jahab disebutkan hanya sekitar 200 hektare lahan yang pernah mendapatkan ganti rugi, sementara luas lahan yang diklaim masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 6.000 hektare.

Menurut Thomas, persoalan utama yang terjadi adalah tumpang tindih klaim antara masyarakat dengan area HGU perusahaan. Ia menegaskan bahwa meskipun perusahaan memiliki izin HGU, proses pembebasan lahan tetap harus dilakukan sebelum lahan tersebut dimanfaatkan.

Di sisi lain, aspirasi masyarakat terkait penyelesaian konflik lahan juga beragam. Sebagian warga bersedia menerima ganti rugi atas lahan mereka, sementara sebagian lainnya berharap lahan tersebut dapat dikembalikan untuk dikelola secara mandiri.

Melalui kerja tim identifikasi yang telah dibentuk, masyarakat berharap proses verifikasi dapat berjalan secara adil dan transparan sehingga konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat segera menemukan titik penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *