April 6, 2026

Mediasiutama.com, Tenggarong – Menghadapi sinyal kuat perlambatan sektor pertambangan batu bara yang berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan daerah. Pada Senin (30/3/2026), bertempat di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Jalan Apt Pranoto, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kebijakan pemerintah pusat untuk membatasi produksi dan ekspor batu bara sebagai upaya menjaga harga di tengah melemahnya permintaan global mulai memunculkan efek berantai hingga ke level daerah penghasil.

Bayang-bayang krisis sektor tambang mulai terasa kian nyata dan mengkhawatirkan

Penurunan permintaan dari China dan India, dua pasar utama batu bara dunia, menjadi faktor dominan yang mempercepat tekanan terhadap industri ini.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah perusahaan tambang di Kukar melakukan penyesuaian produksi secara signifikan. Bahkan, terdapat indikasi penurunan kuota hingga hanya sepertiga dari kapasitas normal, sebuah sinyal yang tak bisa diabaikan.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, secara terbuka mengakui potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar apabila tren ini terus berlanjut. Ia menyebut bahwa dampaknya bisa mencapai setengah dari total tenaga kerja di sektor tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa ancaman yang dihadapi bukan sekadar spekulasi, melainkan kemungkinan nyata dalam waktu dekat.

“Iya, PHK massal. Minimal 50 persen,” ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Disnaker Kukar.

Rendi menjelaskan, sejumlah perusahaan tambang telah mulai memberikan sinyal penurunan produksi secara drastis. Dari yang sebelumnya mampu memproduksi hingga 15 juta ton, kini hanya berkisar 5 juta ton atau bahkan lebih rendah dalam hitungan bulanan. Kondisi ini, menurutnya, merupakan indikator awal potensi gelombang PHK yang sulit dihindari.

Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan instruksi kepada perusahaan tambang agar tidak menjadikan tenaga kerja lokal sebagai prioritas dalam kebijakan PHK. Selain itu, perusahaan juga diminta menyiapkan skema pelatihan dan alternatif pekerjaan bagi pekerja yang terdampak.

Langkah strategis juga dilakukan melalui penguatan program pelatihan keterampilan oleh dinas terkait. Sedikitnya 14 jenis pelatihan telah disiapkan, mencakup berbagai bidang mulai dari keterampilan teknis hingga pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM).

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan daya tahan ekonomi masyarakat di tengah fluktuasi sektor tambang yang selama ini menjadi tulang punggung daerah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transnaker Kukar, Suharningsih, menambahkan bahwa indikasi PHK massal telah mulai terdeteksi sejak 2025.

Beberapa perusahaan bahkan telah menyampaikan potensi tersebut secara informal kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, penguatan sektor pencari kerja dan perluasan lapangan kerja alternatif menjadi prioritas utama saat ini.

Selain UMKM, sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, dinilai masih memiliki prospek yang cukup menjanjikan dalam menyerap tenaga kerja. Pemerintah daerah juga mulai melirik program penghijauan sebagai bagian dari transformasi ekonomi jangka panjang yang lebih berkelanjutan.

Di sisi lain, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tetap menjadi perhatian utama. Hal ini diperkuat dengan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan di tengah situasi krisis.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa ketergantungan berlebih pada sektor ekstraktif seperti batu bara menyimpan risiko tinggi terhadap stabilitas ekonomi daerah. Momentum ini sekaligus membuka ruang refleksi bagi Kukar untuk mempercepat diversifikasi ekonomi, guna menciptakan struktur ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan di masa depan.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *