Mediasiutama.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus berupaya memperpanjang usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan menekan volume sampah yang masuk setiap hari. Strategi tersebut dinilai menjadi langkah paling realistis di tengah meningkatnya produksi sampah dan belum finalnya penetapan lokasi TPA baru di wilayah Kukar.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan pemerintah saat ini lebih fokus melakukan pengurangan sampah dari sumbernya dibanding hanya mengandalkan perluasan area pembuangan akhir.
“Kami berusaha seminimal mungkin mengurangi volume sampah yang dibuang ke bawah sana karena tahun ini kami mendapatkan semacam perpanjangan usia TPA. Ada kegiatan dan bangunan penanganan khusus yang diharapkan bisa memperpanjang masa operasional TPA saat ini,” ujar Tri Joko Kuncoro, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, rencana pembangunan TPA baru masih berada pada tahap kajian teknis dan administratif. Sejumlah lokasi alternatif yang masuk dalam pembahasan antara lain berada di Kelurahan Jahab, Desa Rapak Lambur, dan Kelurahan Loa Ipuh Darat. Namun hingga kini, seluruh opsi tersebut masih memerlukan proses evaluasi lebih lanjut terkait kesiapan lahan maupun aspek pendukung lainnya.
Di sisi lain, kapasitas TPA yang ada disebut masih memungkinkan untuk digunakan, meski membutuhkan pengelolaan yang lebih ketat. DLHK mencatat volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 50 ton per hari, tergantung tonase harian yang dikirim dari berbagai wilayah di Kukar.
Tri menegaskan bahwa pengurangan volume sampah tidak dapat hanya dibebankan pada pemerintah daerah. Menurutnya, pola pengelolaan berbasis masyarakat menjadi kunci penting untuk memperlambat penumpukan sampah di TPA.
“Kalau sampah bisa selesai di sumbernya masing-masing, baik di tingkat RT maupun kelurahan, maka usia TPA otomatis akan lebih panjang,” katanya.
DLHK Kukar sendiri terus mendorong berbagai program pengolahan sampah melalui pelatihan dan sosialisasi kepada lurah, ketua RT, komunitas lingkungan hingga kalangan pelajar. Pendekatan tersebut mulai menunjukkan hasil di sejumlah kawasan.
“Ada beberapa RT yang sekarang sampahnya sudah tidak keluar lagi dari wilayah mereka. Beberapa sekolah juga sudah mampu mengelola sampah sendiri tanpa membuang ke luar area sekolah. Ini hal positif yang sangat signifikan sebenarnya,” jelas Tri.
Ia menilai sebagian besar sampah masih memiliki nilai ekonomis apabila dipilah dan dikelola dengan baik. Sampah organik dapat dijadikan kompos, sedangkan plastik dan botol bekas masih memiliki nilai jual. Hanya jenis tertentu seperti popok sekali pakai yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam pengolahan.
Selain pengelolaan internal daerah, Kukar juga mulai memperkuat kerja sama regional dalam penanganan sampah melalui program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional (PSTL) Balikpapan Raya dan Samarinda Raya. Program tersebut dirancang untuk menampung timbulan sampah lintas wilayah, termasuk sebagian dari Kukar dan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tri menyebut kebutuhan kapasitas pengolahan sampah regional diperkirakan mencapai 1.000 ton per hari, namun masih dapat ditekan menjadi sekitar 600 hingga 700 ton apabila program pengurangan sampah berjalan efektif.
Dalam skema kerja sama itu, wilayah Kecamatan Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat direncanakan membuang sampah ke fasilitas Balikpapan Raya dengan kuota sekitar 20 ton per hari. Sementara Kecamatan Anggana, Sanga-Sanga, dan Loa Janan diarahkan ke Samarinda Raya dengan kapasitas sekitar 50 ton per hari.
Namun demikian, keterbatasan biaya pengangkutan masih menjadi kendala utama sehingga kuota pengiriman sampah belum dapat ditingkatkan secara besar-besaran. Pasalnya, biaya operasional pengiriman dibebankan kepada masing-masing daerah pengirim.
“Kenapa tidak bisa terlalu banyak, karena biaya angkutnya ditanggung masing-masing daerah. Jadi semuanya harus dihitung secara realistis,” tutupnya.
(Yuliana w)

