Mediasiutama.com. Kutai Kartanegara – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menghadirkan fakta yang tidak biasa. Penanganan perkara yang semula berawal dari dugaan pencurian helm justru mengantarkan aparat kepolisian pada terbongkarnya kasus hilangnya sepeda motor milik warga Desa Sepakat.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat, sekecil apa pun, dapat membuka jalan bagi pengungkapan tindak pidana yang lebih besar. Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan, jajaran Polsek Loa Kulu bersama Polsek Loa Janan berhasil mengungkap keterkaitan antara dua peristiwa yang semula tampak tidak berhubungan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Sabtu (13/6/2026). Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak keluar rumah. Sepeda motor Honda Vario 110 CC berwarna putih yang sebelumnya diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari kendaraannya hilang, korban bersama anggota keluarga berupaya melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu segera melakukan penyelidikan dengan menghimpun sejumlah keterangan dan informasi dari berbagai sumber. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada seorang remaja berinisial AP (16), warga Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Penyelidikan semakin menemukan titik terang setelah aparat memperoleh fakta yang menghubungkan AP dengan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang. Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 110 CC warna putih, kunci kontak kendaraan, serta dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
AKP Hari Supranoto mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antarsatuan kepolisian. Sebelumnya, AP lebih dahulu diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dalam perkara dugaan pencurian helm. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, ditemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, ditemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Loa Kulu,” ujar AKP Hari Supranoto.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah berhasil diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Kapolsek Loa Kulu turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi.
Penggunaan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dinilai menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah terjadinya aksi kriminal.
“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antarsatuan kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku kejahatan” Pungkasnya.
Dari sebuah kasus pencurian helm, aparat akhirnya berhasil mengembalikan kendaraan milik warga dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(yuliana)

