mediasiutama.com, Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap perkara tindak pidana Illegal Oil di jalan A. Yani gang melati desa Sepakat, pada Rabu (11/1).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial W (40) atas penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Operasi Ilegal Oil itu dipimpin langsung Kapolsek Loakulu AKP Rachmat Andika Prasetyo dan telah menemukan pengetap atau penimbun yakni W yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite.
“Sebanyak kurang lebih 700 Liter yang dimasukkan di dalam jerigen dan botol yang disimpannya didalam rumah di Jl. A Yani Gang Melati Desa Sepakat Kec. Loa Kulu,” ucap Kapolsek.
Kami juga menahan barang bukti lain, berupa atu Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Jenis Thunder, 28 Botol dengan Kapasitas 1 Liter, 23 Jerigen dengan Kapasitas bervariasi mulai 35 sampai 5 liter, 2 Selang Panjang, 2 Corong untuk mengisi BBM Jenis Pertalite, satu Karung belahan digunakan untuk membawa Jerigen Kapasitas 35 Liter dan uang tunai Rp.120 ribu.
Sambung Kapolsek, BBM tersebut rencananya oleh W akan diperjual belikan sehingga mendapat keuntungan.
Setelah ditanyakan surat ijin penyimpanan atau pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, pelaku W tidak ada mendapatkan ijin apapun dari pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.
Atas kejadian tersebut, kini W beserta barang bukti dibawa ke mapolsek loa kulu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.