Mediasiutama.com, TENGGARONG – Potensi penerimaan retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai masih jauh dari optimal. Sepanjang 2025, realisasi pendapatan dari sektor tersebut hanya mencapai Rp66 juta atau sekitar 66 persen dari target Rp100 juta yang ditetapkan pemerintah daerah. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan besarnya potensi penerimaan yang sebenarnya dapat diraih.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memperkirakan retribusi pelayanan persampahan berpeluang menghasilkan pendapatan hingga sekitar Rp1 miliar setiap tahun apabila sistem pemungutan dijalankan secara menyeluruh dan menjangkau seluruh objek retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan besarnya potensi tersebut juga menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu menunjukkan masih terdapat ruang yang sangat besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan sampah.
“Capaian retribusi persampahan tahun lalu kita ditargetkan sebanyak Rp100 juta dan yang didapat cuma Rp66 juta. Sebenarnya ini menjadi temuan dari BPK terkait potensi yang bisa kita ambil bisa mencapai Rp1 miliar jika dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Tri Joko, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, rendahnya realisasi penerimaan bukan disebabkan minimnya potensi, melainkan karena cakupan penarikan retribusi yang masih sangat terbatas. Selama ini, pungutan lebih banyak diberlakukan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), sedangkan pelaku usaha, perusahaan, kawasan komersial, hingga masyarakat secara umum belum menjadi sasaran utama penarikan retribusi.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar potensi penerimaan daerah dari layanan persampahan belum tergarap secara maksimal. Padahal, kebutuhan pembiayaan pengelolaan sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, serta perluasan kawasan permukiman di Kukar.
Menyikapi kondisi tersebut, DLHK Kukar mulai menyusun langkah optimalisasi melalui pendekatan persuasif. Sosialisasi kepada pelaku usaha, perusahaan, dan masyarakat kini menjadi fokus utama sebelum kebijakan penagihan diterapkan secara lebih luas.
Tri Joko menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengejar peningkatan pendapatan, tetapi juga berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa retribusi merupakan bentuk kontribusi terhadap keberlanjutan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan sampah.
“Ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum masif kita lakukan penagihan. Harapannya masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar retribusi,” katanya.
Optimalisasi retribusi persampahan dipandang sebagai salah satu strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan meningkatnya penerimaan dari sektor tersebut, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan, memperluas jangkauan pengangkutan sampah, memperbaiki sarana dan prasarana persampahan, hingga mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Ke depan, DLHK Kukar berharap perluasan objek retribusi yang disertai peningkatan kepatuhan wajib retribusi dapat menjadi solusi untuk mengubah potensi besar yang selama ini belum tergarap menjadi sumber PAD yang nyata, sehingga pelayanan persampahan di Kutai Kartanegara dapat berkembang lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.
(Yuliana)

