
Mediasiutama.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan peraturan bupati (Perbub) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur desa.
Perbub tersebut mengatur bahwa desa wajib memberikan THR minimal satu bulan gaji kepada kepala desa, perangkat desa, dan staf desa.
“Pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan memicu semangat mereka dalam bekerja,” ujar Arianto, Kepala DPMD Kukar pada Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa jumlah staf desa dibatasi minimal dua orang, sementara jumlah perangkat desa akan bergantung pada status desa tersebut. Desa swasembada boleh memiliki hingga enam perangkat desa, sedangkan desa swakarya dibatasi hanya empat orang.
Selain THR, pemerintah kabupaten Kukar juga telah meningkatkan tunjangan siltap (penghasilan tetap) sebesar 30 persen pada tahun 2022, dan menaikkannya lagi sebesar 160 persen pada tahun 2023.
“Di tahun 2024 ini, kami memberikan izin untuk memberikan THR. Ini adalah bentuk apresiasi kami karena mereka telah memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan pelayanan yang memuaskan,” tutupnya.
Adv/DPMD Kukar