
Mediasiutama, Kukar – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara mengambil langkah serius dalam melindungi hasil karya pelaku ekonomi kreatif (ekraf) melalui program sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap produk dan karya kreatif lokal memiliki perlindungan hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Program perdana akan dilaksanakan di Kecamatan Kota Bangun pada akhir Juni 2025, ditandai dengan kegiatan workshop dan dialog langsung bersama pelaku ekraf.
“Jadi program ini nanti ditandai dengan pelaksanaan workshop dan sesi dialog yang akan melibatkan para pelaku ekraf setempat,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda belum lama ini.
Ia menjelaskan, workshop ini tak hanya bertujuan mengenalkan pentingnya HaKI, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku ekraf agar bisa menyampaikan tantangan serta kebutuhan mereka.
Zikri menyebutkan Kota Bangun dipilih sebagai lokasi awal untuk mempercepat pelaksanaan program, yang selanjutnya akan menjangkau kecamatan-kecamatan lain di Kukar.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku kreatif di daerah.
“Di mana kami melakukan event, di situ kami juga akan berdialog dengan pelaku-pelaku ekraf. Jadi, ini bukan hanya acara seremonial, tapi juga wadah diskusi dan solusi,” ungkapnya.
Pelaksanaan program juga melibatkan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) tingkat kecamatan agar proses lebih menyentuh kebutuhan lokal secara tepat sasaran.
Zikri menilai, keberadaan Kekraf penting karena mereka yang paling memahami peta potensi dan persoalan yang dihadapi para kreator di wilayah masing-masing.
“Ketika kami turun ke lapangan, otomatis kolaborasinya akan melibatkan Kekraf kecamatan. Mereka yang lebih tahu dinamika lokal,” jelasnya.
Meski beberapa Kekraf di tingkat kabupaten dan kecamatan tengah mengalami stagnasi, Zikri menegaskan Dispar Kukar tetap melangkah cepat dalam menjalankan program ini.
Ia menyatakan hal itu tidak boleh menjadi penghalang, dan justru menjadi momentum untuk memulai kembali langkah konkret.
“Memang ada beberapa Kekraf yang sedang stuck. Tapi di masa saya ini, saya tidak ingin berhenti. Justru saya ingin mulai berlari lagi,” tegasnya.
Saat ini, Dispar Kukar telah membuka tahap penjaringan awal, dan telah menerima tiga inisiatif pendaftaran dari pelaku ekraf yang ingin melindungi karyanya melalui sistem HaKI.
Beberapa di antaranya adalah seorang musisi lokal yang hendak mendaftarkan lagu ciptaannya dan penyelenggara acara yang ingin mematenkan merek event mereka.
“Ada tiga yang sudah komunikasi. Satu itu lagu, satu lagi brand event yang mau dipatenkan supaya tidak sembarang dipakai EO lain,” tuturnya.
Zikri menambahkan, program ini bukan hanya untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku ekraf, tetapi juga untuk menaikkan nilai karya lokal agar memiliki daya saing lebih luas.
“Sertifikasi HaKI bukan hanya formalitas, tetapi menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan dan eksistensi industri kreatif di Kukar,” pungkasnya.
Adv/Dispar Kukar

