
Mediasiutama.com, SULUT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras), bekerja sama dengan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara, resmi melimpahkan perkara kepemilikan dan perakitan senjata rakitan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pelimpahan ini dilakukan dalam rangka proses penuntutan terhadap tindak pidana perakitan, kepemilikan, dan penjualan senjata tanpa izin.
Tindakan tersangka dinilai melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tentang larangan tanpa hak untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, atau menggunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak tanpa izin resmi.
Tersangka berinisial FP menjadi yang terbaru dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah sebelumnya dua tersangka lainnya, yakni GW dan RC, telah lebih dahulu diserahkan ke jaksa.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Rido Doly Kristian, S.H., S.I.K., M.AP, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan para tersangka telah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU.
Dalam keterangannya, Rido juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak merakit, menyimpan, atau memiliki senjata api maupun senjata angin rakitan tanpa izin, terlebih lagi menggunakannya untuk tindakan pidana seperti tawuran atau bentrokan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan senjata ilegal.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022, setiap kepemilikan senjata api atau senjata angin harus memiliki izin resmi dan penggunaannya tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan kriminal.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan senjata tanpa izin, karena ini mengancam keselamatan publik,” tegas Rido. (Yuliana W)