May 11, 2026

Mediasiutama.com, GUNUNGKIDUL – Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan berbasis digital. Melalui kerja intensif Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), aparat berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas batangan Antam yang dilakukan melalui media sosial Threads. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terhadap maraknya kejahatan siber dengan modus penawaran barang berharga di bawah harga pasar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa praktik penipuan ini memanfaatkan celah kepercayaan publik terhadap transaksi daring, khususnya di platform media sosial yang kini semakin populer.

Peristiwa penipuan bermula pada Selasa, 11 November 2025. Korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, tertarik pada unggahan akun Threads bernama “LAURA NADINE” yang menawarkan emas batangan Antam dengan harga jauh di bawah standar pasar. Tawaran tersebut tampak meyakinkan karena disertai narasi profesional dan tampilan visual yang seolah autentik.

Setelah menjalin komunikasi melalui Direct Message (DM) di Threads, percakapan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Untuk menguatkan kepercayaan korban, pelaku mengirimkan foto, video, hingga barcode emas batangan seberat 15 gram. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening Bank BRI atas nama tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, emas yang dibeli tidak pernah diterima korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Dari hasil penelusuran digital dan analisis transaksi keuangan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MF (26), warga asal Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka diamankan di wilayah domisilinya di Karanganom, Kabupaten Klaten.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MF tidak hanya beraksi terhadap satu korban. Di wilayah Gunungkidul saja, terdapat dua korban dengan total kerugian hampir Rp50 juta. Selain AIS, korban lainnya berinisial YD mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000. Tersangka diketahui mengoperasikan sedikitnya dua akun media sosial, yakni “LAURA NADINE” dan “MUTIARA SUCI_4”, untuk menjaring korban dari berbagai daerah.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, sembilan lembar rekening koran Bank BRI atas nama tersangka, serta dua lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban sebagai bukti transaksi.

Atas perbuatannya, MF kini ditahan di Rutan Polres Gunungkidul dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda kategori V. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Menutup keterangannya, Kapolres Gunungkidul mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan waspada dalam bertransaksi secara elektronik. Tawaran barang berharga dengan harga tidak wajar, menurutnya, patut dicurigai. “Pastikan selalu melakukan verifikasi dan gunakan saluran transaksi yang aman agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” tegasnya.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *