
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya pada Senin sore 28/07/2025. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AL (26) warga Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah Desa Kota Bangun III, tim Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Ribut.
Sekitar pukul 15.40 WITA, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di Penginapan Barokah, tepatnya di kamar nomor 04 yang terletak di Jl. Ahmad Dahlan, Dusun Jambu Rejo RT 005. Dalam kamar tersebut, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AL
Dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan pemilik penginapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 11,42 gram, 1 buah alat isap (bong), 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 timbangan digital,1 kartu ATM BRI, dan 1 unit handphone merek Vivo.
Dari hasil interogasi awal, AL mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kini, Aldi disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti untuk menguatkan perkara.
Kapolsek Kota Bangun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Yuliana W)